Ketua Umum MASTEL: Regulasi Bantu Industri Menjadi Sehat Dan Efisien

Karawang – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) pada tanggal 25 – 26 Agustus 2016 telah melaksanakan Konsinyering Pembahasan RUU Telekomunikasi dan Trans-Pacific Partnership, yang bertempat di Hotel Grand Citra Karawang Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para undangan dari anggota MASTEL yang mewakili perusahaan, asosiasi, dan akademisi.

Tujuan diadakannya konsinyering adalah untuk mengenali dan melihat perbedaan serta celah yang ada pada draft undang-undang yang telah menjadi permasalahan hingga saat ini, sehingga nantinya dapat dijadikan sebuah solusi. Apalagi undang-undang yang ada saat ini sudah sangat tertinggal khususnya untuk sektor industri teknologi.

Dalam sambutannya Ketua Umum MASTEL Kristiono mengingatkan bahwa kita juga harus melihat kedepan mengenai permasalahan ini. Jangan sampai ketika nanti undang-undang tersebut ditetapkan ternyata tidak sesuai dengan kondisinya ataupun keadaannya. Maka untuk itu perlu adanya pengamatan lebih jauh, mungkin paling tidak untuk jangka waktu lima tahun kedepan.

Kristiono juga menambahkan paling tidak perlu adanya sebuah skenario untuk jangka waktu tertentu yang perlu kita perhitungkan, yang akan membantu melahirkan sebuah pemikiran yang dapat dimasukkan kedalam undang-undang yang baru. Jadi ini merupakan sebuah hal yang penting, sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada sebelumnya dan tantangan yang akan datang nanti.

Disamping hal permasalahan undang-undang banyak juga catatan yang terkait dengan industri teknologi ini. Hal ini disebabkan karena berubahnya ruang lingkup industri, sehingga pemikiran mengenai undang-undang ini tidak hanya meliputi industri teknologi di tanah air saja. Ruang lingkup industri teknologi saat ini sudah menjadi sebuah ruang yang tidak ada batasannya lagi, ruang lingkupnya global.

Sekarang ini tanpa disadari banyak provider global yang telah masuk ke Indonesia yang layanannya telah dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanah air. Padahal belum tentu provider tersebut memiliki ijin ataupun badan hukum di Indonesia. Hal seperti inilah yang perlu juga kita perhatikan ketika menyusun sebuah undang-undang yang terkait dengan industri teknologi.

Pada intinya regulasi yang baru nanti harus dapat membuat bisnis ataupun industri di tanah air menjadi sehat, sehingga dapat bekerja lebih efisien. Serta mampu mendorong Indonesia menjadi sebuah produsen teknologi, tidak hanya sekedar menjadi konsumen.

Selain itu faktor keadilan merupakan hal yang harus dipertimbangkan. Diharapkan masyarakat Indonesia juga akan mendapatkan kemudahan aksesibilitas, sehingga mampu mengoptimalkan sumber daya alam. Dikarenakan hampir semua sektor akan tersentuk oleh industri teknologi.