Sangsi Bagi Layanan OTT Yang Langgar Aturan

Didalam Rancangan Peraturan Menkominfo mengenai Penyediaan Layanan Aplikasi dan/Atau Konten Melalui Internet, tertera juga aturan untuk sanksi serta ganti rugi untuk para konsumen seandainya pelaku over the top atau OTT berbuat kelalaian ataupun kesalahan.

Mengenai hal ganti rugi tersebut tertera pada pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyedia Layanan OTT atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia Layanan OTT yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna. “

Kemudian dilanjutkan pada pasal 2 “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian penyedia Layanan OTT.”

Seterusnya pada pasal 13 didalam RPM OTT tersebut menyebutkan pula mengenaik sanksi yang nanti akan diberikan kepada pelaku penyedia layanan apabila diketahui dan terbukti tidak mentaati peraturan. Di pasal 13 ayat 1 disebutkan “Penyedia Layanan OTT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 dikenai sanksi dalam bentuk bandwidth management. “

Pada pasal 13 ayat 2 disebutkan “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi dari BRTI dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.”

Terakhir pada pasal 13 ayat 3 memperjelas mengenai kewajiban apabila terkena sanksi “Penyelenggara Telekomunikasi wajib melaksanakan sanksi terhadap Penyedia Layanan OTT dalam bentuk bandwidth management sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Ismail Cawidu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Kominfo menerangkan mengenai sanksi bandwidth management tersebut. Jadi bentuknya nanti dapat berupa dikuranginya bandwidth yang digunakan oleh pelaku OTT apabila tidak mentaati peraturan. Namun mengenai berapa jumlah besaran pengurangan bandwidthnya belum ditentukan.

Selanjutnya bentuk-bentuk pelanggaran lain tertera pada pasal 14 “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dimana pada Pasal 6 ayat 1 tertera Penyedia Layanan OTT dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:

  1. Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (SARA);
  4. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
  5. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
  6. kekerasan;
  7. penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  8. merendahkan harkat dan martabat manusia;
  9. melanggar kesusilaan dan pornografi;
  10. perjudian;
  11. penghinaan;
  12. pemerasan atau ancaman;
  13. pencemaran nama baik; n. ucapan kebencian (hate speech);
  14. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
  15. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.