Badan Cyber Nasional Batal Dibentuk

Jakarta – Pada rapat mengenai Badan Cyber Nasional di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa (21/6/2016), telah diputuskan untuk membatalkan pembentukan Badan Cyber Nasional. Alasan pembatalan tersebut guna menghemat anggaran. Seperti yang dilansir dari Kompas TEKNO.

Pentingnya perlindungan cyber semakin dirasakan apalagi tren perang cyber semakin meningkat. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya pada Sony Pictures dimana sistem mereka berhasil diretas, dan juga banyak lembaga ataupun perusahaan mengalami hal serupa akhir-akhir ini.

Sebetulnya Kominfo telah mempunyai sebuah unit untuk perlindungan cyber yang diberi nama Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure atau disingkat ID SIRTII. Tapi peranan mereka hanya sebagai pengawas internet publik. Sementara BCN akan memiliki peranan dan tugas yang berbeda.

Untuk menggantikan tugas lembaga tersebut maka telah ditunjuk lembaga yang telah ada yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

“Kalau pembentukan badan baru kita sedang moratorium pembentukan badan, sehingga kita mencari lembaga mana yang memiliki kemampuan, fasilitas, SDM yang bisa diberikan tugas juga menangani masalah cyber,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi setelah rapat selesai.

“Dari hasil rapat itu, Lemsaneg (yang ditunjuk),” tambah Yuddy.

Kerja sama dengan Kemenkominfo

Disampaikan oleh Yuddy nanti akan ada perubahan dalam fungsi, tugas dan kewenangan Lemsaneg. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan membantu Lemsaneg untuk melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber di internet.

“Akan ada satu fungsi Dirjen Kemenkominfo yang menangani aplikasi teknologi yang harus dileburkan. Jadi lebih efisien,” ujar Yuddy.

Yuddy juga menegaskan bahwa saat ini sangat penting adanya sebuah lembaga yang bisa menangani kejahatan cyber. Oleh sebab itu, pengkajian untuk itu dalam waktu dekat masalah ini akan segera dituntaskan.

“Masalah cyber security ini sudah menjadi tren dunia yang harus dimililiki pemerintah untuk melindungi sumber-sumber informasi dan data digital yang dimiliki oleh pemerintah dan publik,” ujarnya.