[MASTEL-ANGGOTA] OOT: Kewajiban Negara Melindungi Warganya, UUD45 pasal 28D

 

Rekan-rekan yang baik,

Pada akhir minggu sambil bersantai. kiranya tayangan di bawah ini
merupakan informasi yang baru mengenai kemajuan perjuangan Diaspora
Indonesia untuk adanya KG (Kewarganegaraan Ganda) bagi seluruh rakyat
Indonesia, saat dia membutuhkan untuk meraih cita-cita lebih tinggi
dalam kesejahteraan kehidupan mereka sesua yang dicantumkan dalam Pasal
28D UUD45.

Ini salah satu tayangan dari salah satu kelompok Diaspora, Gerakan
Kebaikan Indonesia (GKI), di Kedai KEKINI Jl. Cikini Raya 43/44,
Jakarta, tgl 27 Oktober'16, dengan mengundang santai anggota DPR dari
Komisi I.

www.facebook.com/indah.morgan/videos/10154624294553416/

Salam,
APhD

__._,_.___

Posted by: Arnold Djiwatampu <[email protected]&gt;


Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?

With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


———————————————————————-
Mailing List Anggota MASTEL
Dilarang menggunakan kata kasar, mengandung SARA, memfitnah,
bersifat menghasut,spamming,junk mail.
Semua attachment harus mendapat ijin dari Owner atau Moderator.

Owner : [email protected]
Moderator: [email protected]
Untuk mengirim pesan:
[email protected]
Untuk berhenti dari milis kirimkan imel kosong ke:
[email protected]

Sekretariat Mastel
Jl. Tambak Raya No.61 Pegangsaan
Jakarta Pusat 10320

Tlp 021-31908806
Fax 021-31908812
email [email protected]/info@mastel.or.id
https://www.mastel.id/
———————————————————————-

.


__,_._,___