Menkominfo : Ujung Dari Aturan OTT Aspek Perlindungan Perlu Diperhatikan

Jakarta – Peraturan untuk para penyedia jasa aplikasi Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dan sejenisnya, sampai saat ini masih belum selesai disusun karena Menkominfo Rudiantara dengan beberapa menteri lainnya tengah mencoba menyusun rumusan yang sesuai untuk sistem pembayaran pajaknya.

Sementara itu, seperti sudah kita ketahui periode uji publik untuk draft aturan OTT ini telah berakhir akhir bulan kemaren. Seperti yang diakui oleh Rudiantara, regulasi OTT ini belum selesai dikarenakan masih adanya permasalahan pajak yang mesti didiskusikan antar kementerian. Seperti yang dilansir dari detikINET.

“Belum selesai. Karena ini harus antar kementerian juga, nggak bisa sendiri. Paling krusial yang dibahas soal pajak. Keinginan kita soal penghitungan pajak itu yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak,” jelasnya.

Penjelasan itu disampaikannya kepada detikINET ketika ditemui setelah menghadiri peluncuran buku ‘Birokrasi Digital’ karya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Disamping permasalahan pajak, hal lain yang dibahas oleh Rudiantara adalah mengenai IP Address di Indonesia. Secara teknis mengenai IP Address ini penjelasannya belum disampaikan secara detail. Tetapi diluar dari itu, ia berharap aturan OTT tersebut dapat memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat.

“Sebenarnya ujungnya kita melihat mana yang efisien ke masyarakat. Tentunya aspek perlindungan kepada masyarakat itu perlu diperhatikan. Bukan hanya paling murah tapi aspek perlindungan perlu diperhatikan,” jelasnya lebih lanjut.

Draft peraturan mengenai OTT ini sudah mulai dibuat pada saat Rudiantara mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3/2016 mengenai Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT), dimana itu merupakan dasar dibuatnya aturan untuk OTT asing. Salah satu isi dari aturan terebut juga mengharuskan penyedia layanan OTT berbentuk badan usaha tetap (BUT) bagi penyedia layanan asing.

Rudiantara juga pernah menginformasikan kalau aturan bagi pemain OTT asing mewajibkan mereka mendirikan badan usaha tetap (BUT) dan bisa diselesaikan paling lambat akhir Maret atau awal April tahun ini. Tapi sangat disayangkan sampai saat ini belum dicapai kata sepakat untuk aturan tersebut.