ODC (Onshore Data Center), Keharusan Bagi Bank Asing

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara angkat bicara terkait rencana akan dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban bagi bank asing untuk membangun ODC (Onshore Data Center) di Indonesia. Beliau mengatakan, “Soal ODC, saya dukung penempatan Data Center di Indonesia bagi bank asing yang melayani nasabah Indonesia. Itu data penduduk kita, sewajarnya ada data center di Indonesia,”.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, jika bank asing tersebut hanya menjalankan tugas sebagai perwakilan, maka tidak perlu adanya penempatan Data Center tetapi hanya dikenakan Service Level Agreement (SLA) yang akan dibutuhkan pemerintah sewaktu – waktu jika membutuhkan data yang diperlukan.

ODC Sebagai Penguatan Regulasi Pengelolaan Data

Indonesia bisa dianggap sebagai salah satu negara yang terlalu longgar dalam pengelolaan data. Di Eropa saja terdapat keputusan penolakan terhadap perjanjian Safe Harbor yang banyak dijadikan perisai oleh perusahaan asal Amerika dalam mengelola data pelanggan. Sekedar informasi, terdapat 8 miliar transaksi perbankan per hari untuk bank asing. Rata – rata perbankan asing menempatkan Data Center dan Data Recovery Center (DRC) di luar negeri. Padahal di Indonesia sudah ada 14 perusahaan Data Center yang siap menjadi mitra bank untuk memenuhi ketentuan ODC. [MFHP]