Public Private Partnership di Proyek Palapa Ring, Bukan USO

Sebagaimana dimuat di berbagai media, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) pada hari jumat (21/1) kemarin telah mengumumkan pemenang tender Backbone Palapa Ring. Walaupun pemenang paket yang diumumkan baru mencakup wilayah barat dan tengah, sedangkan wilayah timur masih memerlukan penyiapan ulang karena kompleksitas profil wilayahnya, setidaknya upaya Kemkominfo merealisasikan pembangunan backbone yang menghubungkan seluruh kabupaten di tahun 2018 sudah menemukan titik cerah. Pemerintah kini tinggal menunggu pekerjaan palapa ring dimulai dan dikerjakan oleh para pemenang.

Palapa Ring di dalam Rencana Pitalebar Indonesia (RPI)

Palapa Ring merupakan program unggulan RPI di bidang konektifitas ekonomi, bersama dengan Pipa Bersama, dan Proyek Percontohan Konektivitas Nirkabel untuk Pitalebar Perdesaan. Palapa Ring merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia. Proyek itu terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan keseluruhan ring-ring kecil. Dengan posisi strategis yang berada di antara dua samudera dan dua benua, Indonesia dapat menjadi pusat transit trafik TIK regional dan global. Pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik nasional Palapa Ring yang menghubungkan seluruh pulau besar dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia merupakan salah satu langkah yang perlu dipercepat untuk mewujudkan posisi strategis tersebut. Yang apabila tidak segera diwujudkan, Indonesia pun hanya akan menjadi terminal ujung.

Palapa Ring, USO atau PPP?

Kembali merujuk ke Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 tentang RPI 2014-2019. Pemerintah sudah memberikan guideline agar kas Dana USO yang diperoleh dari 1,25% pendapatan kotor operator telekomunikasi per tahun dan diadministrasikan berbentuk PNBP Badan Layanan Umum (BLU) di dalam APBN, dapat digunakan dalam pembangunan backbone serat optik di wilayah non komersial seperti Palapa Ring. Meskipun akhirnya Dana USO memiliki kecenderungan untuk sulit dipergunakan dalam pendanaan pembangunan yang menjadi tujuan program USO, namun perlu diketahui sebetulnya skema USO sudah berada di tingkatan pendanaan yang lebih ideal ketimbang Public Private Partnership (PPP). Karena PPP umumnya digunakan di negara-negara yang belum memungut USO.

Pembangunan pitalebar nasional direncanakan dapat memberikan akses tetap (20 Mbps) di wilayah perkotaan ke 71% rumah tangga dan 30% populasi, serta 1 Mbps akses bergerak ke seluruh populasi (1 Mbps). Di wilayah pedesaan, prasarana pitalebar akses tetap (10 Mbps) diharapkan dapat menjangkau 49% rumah tangga dan 6% populasi, serta akses bergerak ke 52% populasi (1 Mbps). Disamping untuk membangun konektivitas, RPI merupakan strategi pembangunan nasional agar negara dapat memenuhi hak warga yang dijamin konstitusi. Karena sebagaimana tercantum pada Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Proyek Palapa Ring sebagai program unggulan RPI diharapkan dapat menjadi program yang sejalan dengan amanat konstitusi. Sedangkan 2 kelompok bidang program unggulan lainnya yaitu: (1) Jaringan dan Pusat Data Pemerintah Terpadu; dan (2) Reformasi Dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)/Universal Service Obligation (USO), serta Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Industri TIK Nasional. [AR]