Batas Waktu Uji Publik RPM OTT Asing Akan Diperpanjang

Konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Over the Top (RPM OTT) Asing batas waktunya telah di undur hingga 26 Mei dimana sebelumnya telah direncanakan berakhir pada 12 Mei. Kemungkinan mengenai hal ini disampaikan oleh Menkominfo Rudiantara pada diskusi Redbons Okezone, Selasa (17/5/2016).

Adanya kemungkinan tersebut muncul setelah dilihat banyaknya aspek yang perlu disiapkan untuk RPM ini. Seperti yang diutarakan oleh Rudiantara, atau yang akrab disapa Chief RA bahwa tidak menutup kemungkinan jika nantinya peresmian RPM akan diundur lagi.

“Target memang 26 Mei, tetapi ini bukan hanya urusan Kominfo dengan OTT saja, tetapi Kominfo dengan kementerian-kementerian yang lain juga. Banyak yang harus kami siapkan, seperti aspek keamanan dan lain-lain,” katanya.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa RPM tidak hanya membahas masalah pajak yang akan dikenakan kepada OTT asing yang beroperasi di Indonesia, tetapi juga masalah perlindungan kepada pengguna di Indonesia.

Untuk sekarang ini, didalam naskah RPM sudah bisa dibaca beberapa poin yang perlu diperhatikan. Diantaranya mengenai soal kesediaan disadap untuk keperluan penyelidikan, dan juga memberlakukan sensor didalam konten-konten yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain dua point tersebut masih ada lagi beberapa point penting lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan OTT. Misalnya seperti lokasi server yang harus ada di Indonesia, menggunakan sistim pembayaran nasional, serta wajib melakukan kerjasama dengan operator.

“Seperti yang dibilang Pak Presiden, Indonesia ini harus kompetitif, efektif dan efisien. Kita nggak boleh terlalu ketat, tetapi juga jangan terlalu longgar. Pada dasarnya, ini semua nggak hanya untuk masalah pajak, tetapi juga bagaimana masyarakat kita ini terlindungi ketika menggunakan aplikasi OTT asing ini. Entah dari segi data dan nanti kalau ada complain biar tahu lari ke mana,” tambah Rudi.

Nonot Harsono selaku Chairman of Mastel Institute, juga memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut bahwa Mastel merupakan salah satu pihak yang mungkin setuju apabila peresmian RPM tersebut diundur. “Karena kita masih harus menggodok masukan-masukan yang ada agar peraturannya nanti menjadi yang terbaik untuk seluruh pihak,” jelasnya.

Sumber: okezone.com, kompastekno.com