MASTEL Kunjungi Indar Atmanto ke LP Sukamiskin

Bandung – Dunia telekomunikasi Indonesia sedang diuji dengan kasus yang membelit mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Keputusan Pengadilan Tipikor telah memvonis Indar bersalah atas tuduhan penyalahgunaan izin frekuensi 3G IM2. Indar kini mendekam di balik jeruji Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sebagai bagian dari komunitas industri telekomunikasi di Indonesia, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) turut prihatin atas masalah hukum yang menyeret Indar. Untuk itu pada hari Kamis 4 Juni 2015, Mastel mengagendakan kunjungan ke Sukamiskin, untuk melihat kondisi Indar.
Rombongan Mastel yang hadir diantaranya Ketua Umum MASTEL Kristiono, Ketua DPA MASTEL Setyanto, Darmoni Badri, Hidayat dan perwakilan dari sesama operator Telekomunikasi.
Dalam kunjungan tersebut, MASTEL memberikan kenang-kenangan berupa tulisan karya Nonot Harsono berjudul Pentingnya Memahami Perbuatan Hukum Telekomunikasi dalam Kerjasama Antara PT. IM2 dengan PT. Indosat, yang sudah dikemas dalam bentuk buku.

20150604_004830559_iOS