Menolak Di Periksa Oleh Dijten Pajak, Google Berikan Alasannya

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus, M Haniv menyampaikan bahwa Google keberatan dengan adanya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Padahal sebelumnya telah memperlihatkan komitmennya untuk bekerja sama. Seperti dilansir dari detikINET.

“Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Ini google,” terangnya, seperti dikutip dari detikINET.

Sebagai bentuk tidak lanjut atas penolakan tersebut, pihak Dijten Pajak akan mengeluarkan bukti-bukti awal.

“Kita akan tingkatkan itu pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi,” tandas Haniv.

Untuk perusahaan multinasional yang berbasis teknologi informasi lainnya seperti Facebook dan Yahoo saat ini proses berjalan positif. Hal ini pun disampaikan oleh Haniv, bahwa proses untuk Yahoo dan Facebook tengah berjalan.

Sementara itu pihak Google Indonesia menyampaikan tanggapannya mengenai laporan yang disampaikan oleh Ditjen Pajak. Di dalam tanggapannya Google menyatakan bahwa mereka taat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.

“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujar Jason Tedjasukmana selaku Head of Communication Google seperti dikutip dari detikINET.

Itu saja pernyataan yang disampaikan oleh Google Indonesia, sepertinya mereka enggan untuk menyampaikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Kenapa Google berubah pikiran Haniv terus terang belum mengetahui apa alasannya. Sedangkan hal tersebut telah dibicarakan sebelumnya.

“Saya tidak tahu alasannya. Mungkin mereka negosiasi atau mendapatkan input dari mana. Dan sampai melakukan penolakan juga terhadap BUT (Badan Usaha Tetap),” imbuhnya.