Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 15 April 2013

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
PADA JARINGAN TETAP LOKAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemenuhan Permohonan Pasang Baru adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk menyediakan layanan bagi pelanggan baru mulai dari penandatangan persetujuan pasang baru sampai dengan layanan tersedia, setelah seluruh persyaratan dipenuhi.