Standar Layanan Internet di Indonesia

Akses internet di Indonesia dinilai oleh banyak pihak masih tergolong lambat. Di kawasan Asia, Indonesia menempati urutan 20 besar untuk kecepatan internet broadband maupun kecepatan internet telepon seluler. Tepatnya, untuk kecepatan internet broadband, Indonesia menempati urutan 16 dengan kecepatan 6,8 Mbps masih kalah dengan India dengan 7,2 Mbps, tetangga terdekat Malaysia yang berada di urutan 14 dengan 7,2 Mbps dan bahkan masih kalah jauh dengan Singapura yang berada pada peringkat pertama dengan kecepatan 118,8 Mbps. Sedangkan untuk kecepatan internet telepon seluler, Indonesia menempati urutan 15, dengan kecepatan 4,1 Mbps unggul dari India dengan kecepatan 4 Mbps dan masih kalah dari Filipina dengan kecepatan 4,2 Mbps (Sumber : www.techinasia.com).

Pengguna internet di Indonesia termasuk paling banyak sehingga sangat penting tentunya untuk mendapatkan akses internet dengan kecepatan yang tinggi serta Quality of Services (QOS) jasa akses internet harus menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan. Karena bagaimanapun juga, kepuasan pengguna merupakan tolak ukur untuk melihat kualitas layanan yang dirasakan serta kualitas layanan yang disediakan oleh penyelenggara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara jasa akses internet (internet service providers) wajib memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah dan melaporkan kinerja operasi penyelenggaraan secara periodik kepada pemerintah.

Quality of Services menurut Ningsih dkk (2004) adalah kemampuan sebuah jaringan untuk menyediakan layanan yang lebih baik lagi bagi layanan trafik yang melewatinya. QoS memiliki beberapa parameter, yakni latency, jitter, packet loss, throughput, MOS, echo cancellation dan PDD.

Menurut hasil riset yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang bekerja sama dengan PusKaKom Universitas Indonesia, meskipun kecepatan internet Indonesia dinilai makin lambat pada kuartal IV 2014, tetapi nyatanya jumlah pengakses internet Indonesia semakin banyak. Berdasarkan data yang didapat selama tahun 2014, pengguna internet di Indonesia mencapai 88,1 juta, naik 16,2 juta dari tahun sebelumnya yaitu 71,9 juta pengguna atau bisa dikatakan pada tahun 2014, penetrasi yang didapat adalah 34,9%. Dengan standar yang diajukan oleh Millenium Development Goals (MDG) pada tahun 2015, minimal penetrasi seharusnya adalah 50% dari total jumlah penduduk Indonesia, maka APJII dan pemerintah wajib untuk meningkatkan pertumbuhan sebesar 15,1% lagi. Meskipun tidak mudah untuk meningkatkannya, tetapi mereka yakin bahwa target tersebut akan tercapai pada tahun 2016 mendatang. [MFHP]